Contoh
Kasus UKM/Koperasi
Koperasi Karang Asem Membangun
Polda Bali menutup
Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan
uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gede Putu Kertia.
Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem langsung dipecat. Nasib
serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM. Hingga kini
memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari
penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing.
Dengan menggunakan sistem piramida.
Anggota yang mendaftar
lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti,
dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari
masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah. Selain menahan dua tersangka, polisi
memblokir uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang
sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD. Petugas juga menyita
uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua
didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. ”Kami
berusaha menyelamatkan uang masyarakat,” papar Kapolda Bali Irjen Pol T.
Ashikin.
Ashikin menjelaskan,
bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Memang,
ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa
mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen. Polisi juga
menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan
anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya
dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor
uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor
yang diinginkan.
Janji itu sangat
mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun
tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena
belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda
merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima
penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman
hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi
bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi,
anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat
peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga
sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para
manajer unit KKM. ”Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun,
tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,” ujar salah seorang
penyidik.
Opini :
Menurut saya secara
logika dan ketentuan yang berlaku, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa
produk investasi KKM yang bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi. Secara
bunga bank berada di kisaran 5% per tahun dan deposito tidak bisa mencapai
perkembangan nomial yang tinggi. Kalaupun ini terjadi tidak akan mungkin bisa
bertahan lama.Mungkin karena latar pendidikan masyarakat setempat yang rendah
sehingga tidak mengetahui ketentuan untuk melakukan investasi, sehingga nasabah
dapat tertipu dengan tergiurnya rayuan ini. Menurut saya polisi harus bertindak
tegas dengan terjadinya masalah ini, misalnya dengan menutup bisnis investasi
KKM tersebut. Sehingga masalah ini tidak berkelanjutan dan meminimalisir
terdapatnya korban secara signifikan. Harapannya kejadian ini tidak terulang
lagi dan masyarakat diberikan pengajaran cara berinvestasi agar tidak mudah
tertipu.