Hukum Adat Sumatra Utara
PERKAWINAN
Sifat perkawinan dalam masyarakat
Batak karo adalah eksogami artinya harus menikah atau mendapat
jodoh diluar marganya (klan). Bentuk
perkawinannya adalah jujur yaitu dengan pemberian
jujuran (mas kawin) yang bersifat religio magis kepada pihak perempuan
menyebabkan perempuan keluar dari klannya dan pindah ke dalam klan suaminya.
Perkawinan diantara semarga dilarang
dan dianggap sumbang (incest), perkawinan eksogami tidak sepenuhnya berlaku
pada masyarakat Karo, khususnya untuk Marga Sembiring dan Perangin-angin.
Sebab, walaupun bentuk perkawinannya jujur tapi sistem perkawinannya adalah
eleutherogami terbatas yaitu seorang dari marga tertentu pada Marga Sembiring
dan Perangin-angin diperbolehkan menikah dengan orang tertentu dari marga yang
sama asal klannya berbeda.
Perkawinan semarga yang terjadi dalam klan Sembiring terjadi karena
dipengaruhi faktor agama, faktor ekonomi dan faktor budaya. Pelaksanaan
perkawinan semarga dinyatakan sah apabila telah melewati tahap Maba Belo
Selambar (pelamaran), Nganting Manuk (musyawah untuk membicarakan hal-hal yang
mendetil mengenai perkawinan), Kerja Nereh i Empo (pelaksanaan perkawinan), dan
Mukul (sebagai syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Karo). Akibat
hukum dari perkawinan semarga adalah sama seperti perkawinan pada umumnya
apabila telah dilakukan sesuai dengan agama, adat, dan peraturan yang berlaku.
Proses Pernikahan
Proses ataupun tahapan yang akan dilaksanakan bila ingin berkeluarga pada
pria dewasa dinamai “Anak Perana” dan wanita dewasa dinamai “Singuda-nguda”. Ada
lima tahapan-tahapannya sebagai berikut:
1.
Naki-naki dan Maba Nangkih
Anak Perana yang ingin menikah terlebih dahulu mencari seorang
singuda-nguda, yang dianggapnya cocok, tidak sumbang, tetapi harus sesuai
dengan adat Karo. Melakukan komunikasi melalui perantaraan, sampai ada
kesediaan siwanita menerima kehadirannya.
2.
Ngembah Belo Selambar
Setelah dilakukan pembicaraan dengan yang baik antara kedua belah pihak,
selanjutnya pihak pria mendatangi pihak keluarga si wanita bersama sembuyak,
senia dan anak berunya, demikian pula pihak wanita bersama sembutyak, senina
dan anak berunya telah bersiap menyambut kedatangan pihak pria. Yang datang
terbatas, cukup membawa satu atau dua ekor ayam untuk dugulai dan beras
secukupnya.
3.
Nganting Manuk
Biasanya acara ini dilaksanakan pada saat pekerjaan tidak begitu sibuk,
padi telah dipanen sekali. Pembicaraan ini harus dihadiri lebih lengkap dan
lebih penting. Singalo bere-bere harus dipanggil, lengkap sangkep ngeluh.
Makanan lebih banyak dibawa (boleh kambing atau babi), tidak lagi hanya ayam.
Melihat bentuk pertemuan dan kesanggupan dan kehormatan pihak yang datang.
Waktunya boleh malam hari atau pagi menjelang siang hari. Pada Nganting Manuk ini
juga ditetapkan belin gantang tumba, banyaknya makanan yang harus dipersiapkan.
Biasanya pesta dilaksanakan setelah selesai panen.
4.
Kerja Adat Perjabun
Ini adalah tahapan terakhir mensyahkan telah diselesaikan adat pernikahan.
Telah syah menjadi satu keluarga yang baru. Semua akan berkumpul pada pesta
adat seperti yang telah disepakati bersama. Untuk mensyahkan
pernikahan menurut adat telah selesai, selanjutnya akan dijalankan terlebih
dahulu “si arah raja”, ini ditangani oleh Pengulu atau Pemerintah, besarnya Rp.
15,- uang perak, dinamakan si mecur, diberikan kepada seluruh komponen yang
berhak menerima, ulu emas, bena emas, perkempun, perbibin, perkemberahen, dan
lainya.
5.
Mukul
Mukul sebagai syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Karo yaitu
acara makan-makan di tempat pihak laki-laki yang dihadiri oleh sebagian dari
pihak perempuan.
Kelima tahapan tersebut harus dilakukan
bila kita ingin perkawinan diakui
berdasarkan adat-istiadat. Elemen yang paling mendasar di dalam
masyarakat Karo adalah merga atau marga, yang oleh banyak orang Karo diartikan
sebagai sesuatu yang “berharga”.
Kesimpulannya:
Walaupun berada di satu pulau yakni pulau sumatera, adat istiadat di setiap daerah memiliki ciri khasnya tersendiri. seperti prosesi perkawinan adat di sumatera barat. tentunya adat ini berbeda dengan di sumatera barat maupun yang lainnya. Tetapi dengan berbedanya adat istiadat di suatu daerah itu membuktikan banyaknya ragam budaya yang perlu kita ketahui.
http://fantrisetiawan.blogspot.co.id/2014/06/hukum-adat.html