1. Apakah peranan hukum
di dalam ekonomi ?
Peranan
hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di
dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk
memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi
saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi
kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan
bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu
diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat
berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam
pasal 33 UUD 1945.
2. Apakah hukum juga
berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau
aturan di daerah pedalaman?
Ya,
hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada
dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa?
Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila
tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu,
hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar
anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah
pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda
dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah
pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang
sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di
daerah tersebut.
3.Dapatkah seseorang
itu kebal hukum ?
Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnya yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.
Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnya yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar